Pustakawanbarru.com - Bepergian ke luar negeri memang merupakan hal yang menarik untuk dilakukan. Banyak sekali hal baru yang bisa didapat dan dipelajari selama di perjalanan. Sudah banyak sekali orang yang mencoba hal tersebut dan merasa ketagihan untuk mengulang.
Banyak orang memilih untuk menggunakan pesawat ketika mereka ke luar negeri. Efektivitas waktu dan tenaga menjadi alasan kebanyakan orang. Namun, ada juga beberapa orang yang memilih cara lain untuk melintasi negara-negara tetangga dan bahkan negara di benua lain. Mereka menggunakan kendaraan pribadi mereka untuk menjelajah berbagai negeri.
Tentunya hal ini tidak bisa sembarangan dilakukan. Terdapat beberapa hal dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memboyong kendaraan kesayangan berkelana bersama. Mengurus persyaratan tersebut akan memudahkan segala proses yang harus dilalui dalam perjalanan.
Namun, tak sedikit orang yang menganggap membawa kendaraan ke luar negeri merupakan hal yang sangat memusingkan. Kelompok ini lebih memilih menyewa kendaraan di negara tujuan. Sama seperti membawa kendaraan sendiri untuk berwisata di luar negeri, menyetir kendaraan sewaan di negeri seberang pun memiliki syarat yang harus dilengkapi, yaitu mempunyai SIM internasional.
Apa yang harus dilakukan untuk memperoleh SIM yang satu ini? Apa saja syaratnya? Simak ulasan tentang SIM internasional dan persyaratan membawa kendaraan pribadi untuk berkelana di luar negeri di bawah ini.
Mengenal SIM Internasional
Sama halnya dengan di Indonesia, menyetir kendaraan di luar negeri pun tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Siapa pun yang menyetir kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Turis maupun wisatawan yang menyetir di luar negeri pun tidak luput dari kewajiban ini.
Jika kamu berencana pergi ke Australia, Kanada, Jepang, atau negara lain dan ingin mengelilingi negara tersebut dengan menggunakan mobil atau motor, baik menyewa ataupun membawa kendaraan dari Indonesia, kamu wajib memiliki SIM internasional. SIM khusus ini disebut dengan IDP (International Driving Permission). Kamu harus terlebih dulu mengurus IDP sebelum sampai di negara tujuan.
SIM internasional atau IDP dapat kamu dapatkan di Satpas Korlantas atau Polda. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala Polisi No. 9 tahun 2012 pasal 51 ayat 1. Nantinya, yang menangani pengajuan SIM internasional ini adalah Korlantas Polri bidang Registrasi dan Identifikasi Subbid Pengemudi bagian SIM.
SIM internasional ini berlaku 3 tahun sejak tanggal pembuatan. Semua negara ASEAN, Australia dan banyak negara lain di benua Amerika serta Eropa sudah mengakui SIM internasional ini. Namun, kamu harus aktif mencari tahu berapa lama SIM tersebut berlaku di negara tujuan sejak kamu menginjakkan kaki di sana. Seperti di Australia, misalnya, SIM internasional hanya berlaku selama 3 bulan sejak kamu tiba di daratan negeri tersebut.
Seperti halnya SIM nasional, SIM internasional pun memiliki beragam jenis. Secara total, terdapat 5 golongan untuk SIM internasional. Golongan A, misalnya, merupakan SIM internasional bagi para pengendara sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan difabel, dan kendaraan roda tiga dengan bobot maksimal 400 kg.
Syarat Membuat SIM Internasional
Syarat membuat SIM internasional sangat mudah. Bahkan, bisa dikatakan lebih mudah daripada membuat SIM nasional karena tidak dibutuhkan ujian praktik untuk mendapatkan SIM ini. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM ini pun tergolong cepat, hanya 15 menit jika tidak terdapat antrian panjang.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk SIM Internasional
Untuk membuat SIM ini, tentunya terdapat beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi. Pastikan seluruh dokumen ini kamu bawa sehingga mempermudah proses pembuatan SIM. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
- KTP asli beserta 1 lembar fotokopi. Untuk WNA yang membuat SIM internasional di Indonesia, mereka harus membawa KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi beserta surat rekomendasi dari kedutaan.
- SIM nasional yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Paspor asli beserta fotokopi.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 berlatar biru sebanyak 4 lembar. Bagi pemohon SIM pria, foto harus mengenakan dasi, sementara wanita mengenakan blazer.
- 1 lembar materai Rp 6000,-.
Selain dokumen-dokumen tersebut, pemohon SIM internasional pun akan dikenakan biaya administrasi pembuatan SIM sebesar Rp 225.000,-. Sementara itu, untuk perpanjang SIM internasional, biaya yang dikenakan sebesar Rp 225.000,-. Dokumen beserta biaya administrasi tersebutlah syarat yang harus dipenuhi para pemohon SIM.
Prosedur Membuat SIM Internasional
Sama seperti persyaratannya, prosedur pembuatan SIM internasional pun cukup mudah. Setelah melengkapi semua dokumen dan membawa biaya pembuatan SIM, kamu dapat langsung datang ke Satpas Polda di masing-masing daerah untuk mengajukan SIM tersebut.
Jika kamu berdomisili di Jakarta, kamu dapat pergi ke Korlantas Polri di jalan MT Haryono, Jakarta. Pelayanan pembuatan SIM internasional dapat dilayani di jam operasional setiap hari kerja, yaitu mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB. Kamu dapat mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil untuk menyerahkan kelengkapan dokumen kamu.
Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi identitas data diri dan juga permohonan jenis SIM internasional yang ingin kamu ajukan. Selain itu, kamu juga akan diminta untuk foto diri, tanda tangan, dan melakukan tes sidik jari. Oleh karena itu, pembuatan SIM internasional ini tidak bisa diwakilkan.
Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen dan melakukan semua proses di atas, kamu dapat langsung membayar biaya administrasi pembuatan SIM di loket yang ada. Lalu, kamu akan diberikan bukti pembayaran untuk ditaruh di loket pendataan dan pembuatan SIM. Setelah petugas kepolisian melakukan verifikasi dan legalisasi, SIM internasional kamu dapat langsung kamu dapatkan.
Cara Membuat Paspor Kendaraan
Jika kamu berencana membawa kendaraan pribadi kamu dan mengendarainya di luar negeri, tentunya ada persyaratan lain yang harus kamu lengkapi. Bukan hanya mengurus SIM internasional, tetapi kamu juga harus mengurus paspor bagi kendaraan yang ingin kamu bawa. Tanpa paspor kendaraan tersebut, besar kemungkinan kamu akan mengalami banyak kendala di negara tujuan.
Paspor kendaraan, atau biasa juga disebut dengan Carnet de Passages en Douane (CPD) merupakan buku akses bagi kendaraan sepeda motor atau mobil kamu. Dokumen ini adalah buku akses bea cukai. Bagi kamu yang berangkat dari Indonesia, buku akses ini bisa kamu dapatkan dengan mengurusnya di IMI (Ikatan Motor Indonesia).
Mendaftar ke IMI (Ikatan Motor Indonesia)
IMI ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Keuangan negara Indonesia untuk mengurus paspor kendaraan. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015. Kamu dapat mengurus buku akses tersebut di kantor IMI di masing-masing daerah.
Untuk mengurus pengajuan paspor kendaraan tersebut, kamu harus menjadi anggota IMI terlebih dahulu. Nantinya, setelah menjadi anggota kamu akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang menjadi salah satu syarat pengajuan paspor kendaraan. Berikut prosedur untuk mendapatkan buku akses bagi kendaraan kamu:
Prosedur Membuat Paspor Kendaraan
- Mengisi formulir permohonan dan membeli blangko CPD.
- Menunjukkan paspor, SIM, dan KTA IMI asli beserta fotokopi.
- Menunjukkan faktur pembelian kendaraan, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
- Menunjukkan kendaraan yang akan dibawa, foto kendaraan, foto nomor mesin, dan foto nomor rangka. Masing-masing foto berukuran 8×13 cm.
- Memberikan surat persetujuan pemeriksaan kendaraan dan juga blangko CPD.
- Membayar uang jaminan penerbitan CPD (25% dari nilai kendaraan) yang akan dikembalikan ketika kembali ke Indonesia sekaligus mengembalikan CPD Carnet kepada IMI.
Kesimpulan
Berkendara dan mengendarai kendaraan sendiri di luar negeri tentunya akan memberikan pengalaman tersendiri bagi kamu. Namun, hal tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen yang wajib terlebih dahulu diurus di tanah air. Dengan demikian, petualangan kamu di segala penjuru dunia akan terlaksana dengan aman dan nyaman.
0Komentar