Melirik Profesi Akuntan Publik di Indonesia - Anda pasti sudah sering mendengar istilah pekerjaan sebagai akuntan. Akuntan sendiri adalah sebutan dan gelar profesional untuk seorang sarjana yang telah selesai menempuh pendidikan di bidang akuntansi fakultas ekonomi di sebuah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Melirik Profesi Akuntan Publik di Indonesia

Gelar ini diberikan apabila seseorang sudah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Di Indonesia praktik profesi akuntan telah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1945 yakni mengenai Pemakaian Gelar Akuntan. Di situ dijelaskan bahwa penggunaan gelar tersebut hanya bisa dipakai oleh orang yang telah merampungkan pendidikan di perguruan tinggi yang telah terdaftar di Depkeu RI (Departemen Keuangan Republik Indonesia) atau sekarang disebut sebagai Kemenkeu (Kementerian Keuangan Indonesia).

Profesi akuntan dapat dibagi menjadi empat bidang yakni:

  • Akuntan Publik
  • Akuntan Pendidik
  • Akuntan Manajemen
  • Akuntan Sektor Publik

Tanggung jawab seorang akuntan adalah sebagai berikut:

  • Membuat perencanaan dan mengontrol arus kas perusahaan atau istilahnya cashflow.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data serta informasi keuangan yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.
  • Mengelola rencana, laporan dan pembayaran kewajiban pajak perusahaan.
  • Membuat rencana dan koordinasi penyusunan anggaran sebuah perusahaan.

Profesi Akuntan Publik di Indonesia

Khususnya dalam artikel ini kita akan membahas mengenai profesi akuntan publik di Indonesia. Akuntan publik dalam bahasa Inggrisnya adalah Public Accountant merupakan akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Indonesia guna memberikan jasa public accountant di Indonesia. Profesi ini telah diatur di Undang-undang RI No. 5 Tahun 2011 mengenai Akuntan Publik. Semua akuntan publik diwajibkan untuk masuk menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Jasa akuntan publik di Indonesia mencakup beberapa hal berikut:

  1. Jasa atestasi yang mencakup audit umum terhadap laporan keuangan, memeriksa laporan keuangan prospektif, pemeriksaan terhadap laporan informasi keuangan proforma, review laporan keuangan, jasa audit, dan atestasi lainnya.
  2. Jasa non-atestasi yang mencakup semua jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, perpajakan, kompilasi dan konsultasi.

Untuk menjadi dan memiliki profesi akuntan publik di Indonesia maka seseorang harus mendapatkan perizinan dengan cara mengajukan permohonan.

  • Punya Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah dari IAPI ataupun perguruan tinggi yang sudah terakreditasi oleh IAPI.
  • Tanggal kelulusan UCAP yang sudah lewat dari 2 tahun maka harus disertakan bukti telah mengikuti PPL (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) minimal 60 Satuan Kredit Profesional Berkelanjutan atau PPL (SKP) 2 tahun terakhir.
  • Punya NPWP.
  • Tidak pernah memperoleh sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Telah menjadi anggota IAPI.
  • Domisili wilayah NKRI dengan menunjukkan bukti berupa KTP atau bukti lainnya.
  • Punya pengalaman praktik di bidang audit umum terhadap laporan keuangan minimal 1000 jam dalam waktu 5 tahun terakhir.

Di Indonesia, profesi sebagai akuntan publik bisa dibilang tergolong minim jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Padahal banyak perusahaan di Indonesia yang membutuhkan profesi ini. Berdasarkan pada Undang-undang Perseroan Terbatas diatur bahwa perusahaan yang telah punya penghasilan minimal 50 miliar rupiah maka harus diaudit oleh seorang akuntan publik. Sementara itu, profesi publik akuntan di Indonesia baru ada sekitar 1.500 orang, sangat jauh jika dibandingkan dengan Singapura dan Filipina. Mereka telah memiliki setidaknya 20.000 akuntan publik.

Melihat data ini berarti peluang menjadi seorang akuntan publik di sisi lain masih membuka peluang yang sangat besar bagi Anda. Bagaimana tidak persaingan masih sangat sedikit, sementara itu permintaan akan akuntan publik terus mengalami peningkatan. Apakah Anda tertarik untuk berprofesi sebagai akuntan publik di Indonesia? Silakan mencoba!