Pelanggan baru maupun yang sudah memiliki kartu aktif wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan validasi. Nantinya, validasi pelanggan prabayar ini menggunakan database kependudukan yang ada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebenarnya ada tiga cara dalam registrasi ulang kartu prabayar, yaitu lewat SMS, online, dan langsung datang ke gerai provider kartu Anda. Namun, sebelum melakukan registrasi ulang siapkan dokumen berikut agar lebih mudah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) / Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (bagi warga negara asing)
Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda.Berikut ini kami rangkum format Registrasi Kartu Prabayar Untuk Pelanggan Lama dan Baru untuk tiap operator.
Cara Registrasi Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Cara Registrasi Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Selamat mencoba!
0Komentar