Pustakawan barru - Setiap bentuk kerja sama perpustakaan memerlukan sarana. Sarana tersebut dapat berupa kesepakatan perpustakaan peserta, baik tertulis maupun tidak tertulis termasuk perlengkapan yang diperlukan. Perlengkapan tersebut misalnya telepon, surat standar untuk memudahkan kerja sama.


Sarana Kerja Sama Perpustakaan


Kesepakatan Perpustakaan Peserta

Setelah ada kesepakatan untuk bekerja sama, maka perpustakaan yang diawali oleh kepala perpustakaan atau pustakawan yang ditunjuk kemudian menyetujui rencana dan bentuk kerja sama. Persetujuan kerja sama dibagi menjadi dua jenis yaitu persetujuan tertulis dan tidak tertulis.

Syarat-Syarat Kerja Sama

Dalam mengadakan kerja sama ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masing-masing anggota kerja sama agar dapat berjalan dengan baik, yaitu:
  1. Kesadaran, kesediaan, dan tanggung jawab untuk memberi maupun menerima permintaan serta menaati setiap peraturan, mekanisme maupun harga yang dibuat bersama, yang dituangkan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
  2. Memiliki koleksi pustaka yang terorganisir dengan baik dan siap pakai.
  3. Memiliki katalog perpustakaan.
  4. Memiliki penanggung jawab dan tenaga yang dapat membimbing pengguna mendayagunakan pustaka secara bersama.
  5. Memiliki peraturan/tata tertib perpustakaan.
  6. Memiliki mesin fotocopy maupun peralatan lain yang dibutuhkan sebagai sarana dalam reproduksi dan telekomunikasi.

Kategori Berdasarkan Jenis Perpustakaan

Jenis jaringan dapat dibagi menjadi jaringan perpustakaan tipe tunggal dan tipe ganda. Mula-mula yang tumbuh adalah tipe tunggal, tetapi sekarang tipe ganda lebih banyak jumlahnya. Hal ini terjadi karena masing-masing perpustakaan berusaha memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya perpustakaan yang ada.

Pengaturan Struktur Jaringan Perpustakaan

Bila dua perpustakaan atau lebih bersepakat bertukar informasi untuk berbagai keperluan, maka perpustakaan tersebut perlu menentukan mekanisme aktivitas bersama. Perpustakaan peserta harus memiliki prosedur dan proses yang mengatur aktivitas mereka, membatasi aktivitas yang tidak diinginkan serta untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan finansial atau produk, fase, dan pustakawan yang bekerja dalam kegiatan gabungan.