Dalam kehidupan sehari-hari sering kali terdapat kerancuan antara istilah pekerjaan dengan istilah profesi. Sesungguhnya kedua istilah tersebut berlainan arti. Istilah pekerjaan merupakan setiap kegiatan yang menghasilkan atau pun tidak menghasilkan imbalan. Namun, tidak selalu mensyaratkan keahlian dan pendidikan tertentu. Sedangkan profesi adalah merupakan pekerjaan yang mensyaratkan keahlian dan pendidikan tertentu.
Perdebatan mengenai apakah pustakawan dapat disebut sebagai profesi atau tidak tetap berlangsung sampai saat ini. Secara tradisi, perdebatan itu berlangsung dalam konteks sosiologis yang lebih luas menyangkut definisi profesi secara umum.
Dengan adanya berbagai jenis informasi terekam maka terdapat pula berbagai profesi yang berkaitan dengan informasi. Ke semua profesi yang berkaitan dengan informasi terekam masuk dalam gugus profesi informasi. Istilah profesi informasi kini mencakup pustakawan, arsiparis, mereka yang memperaktikkan ilmu informasi sehingga disebut ilmuwan informasi atau manajer arsip dinamis/rekod, dokumentalis, pialang informasi, dan manajer informasi.
Sebagai sebuah organisasi profesi, pustakawan memiliki kode etik artinya kode etik yang berlaku untuk profesi tertentu. Di Indonesia sendiri ada organisasi pustakawan bernama Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang mengeluarkan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
Untuk tetap mengikuti kemajuan dalam ilmunya, pustakawan harus banyak membaca. Bacaan pustakawan terbagi atas 3 jenis, yaitu literatur, primer, dan tersier.
0Komentar