Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilaksanakan melalui telepon atau datang ke perpustakaan. Kalau sebuah buku tidak dipesan oleh seseorang, maka buku dapat diperpanjang,. Sedangkan jika buku tersebut dipesan untuk dipinjam bagi orang lain, buku tersebut tidak boleh diperpanjang.
Buku yang terlambat dari batas waktu peminjaman harus dikenakan denda. Denda ini tidak memandang bulu. Baik itu seorang dosen; pimpinan lembaga, maupun seorang bawahan yang tak mampu membayarnya. Hal ini dilakukan untuk menanamkan disiplin bagi semua pihak.
Statistik peminjaman perlu dibuat dari statistik harian, mingguan, bulanan sampai statistik tahunan. Statistik ini berguna untuk mengukur perkembangan layanan perpustakaan. Pinjam antarperpustakaan perlu digalakkan mengingat kegiatan tersebut banyak sekali manfaatnya bagi kualitas pelayanan perpustakaan. Perpustakaan di mana saja tentu memiliki keterbatasan. Tidak mungkin bisa membeli seluruh buku yang terbit di dunia walau satu bidang saja. Untuk mengatasi hal itu maka perlu diadakan kerja sama antarperpustakaan.
0Komentar