Tata Tertib Perpustakaan Iqra SDN 08 Siawung - Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada pengunjung, dikeluarkan peraturan ( tata tertib ) tertulis sebagai pedoman dalam penggunaan Perpustakaan Iqra SDN 08 Siawung, yaitu mengenai :
1. Keanggotaan
- Semua warga sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Pegawai, Staf Administrasi dan seluruh Siswa SDN 08 Siawung adalah anggota Perpustakaan. Sedangkan orang tua/wali murid dapat menjadi anggota dengan cara mendaftar menjadi anggota.
- Keanggotaan berlaku selama masa aktif belajar maupun bertugas di SDN 08 SIAWUNG.
- Setiap anggota harus memiliki Kartu Anggota Perpustakaan yang digunakan untuk proses peminjaman bahan pustaka.
- Setiap anggota perpustakaan harus menaati segala peraturan yang ada.
2. Pengunjung
- Setiap mengunjung diwajibkan membawa kartu anggota dan mengisi buku pengunjung.
- Pengunjung dilarang merokok, makan dan minum di dalam ruangan perpustakaan.
- Pengunjung dilarang membuat suara gaduh/bising yang dapat mengganggu pengunjung lain.
- Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan dan kesopanan.
- Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas, jaket, dll.
- Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencorat-coret, atau mengotori bahan pustaka).
- Buku yang telah selesai dibaca harus disimpan ditempat semula.
3. Jam Buka Perpustakaan
- Jam buka perpustakaan adalah sebagai berikut :
- Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu pukul 07.30 – 12.00 Wita.
- Jumat, pukul 07.30 – 11.00 Wita.
- Ahad atau hari libur lainnya, tutup.
4. Peminjaman dan Pengembalian Buku
- Dalam proses peminjaman dan pengembalian buku harus datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan.
5. Jenis Buku yang Boleh Dipinjam
- Semua jenis buku dapat dipinjam dan diijinkan untuk dipinjam ke luar perpustakaan, kecuali buku-buku REFERENSI, seperti Kamus, Ensiklopedia, dan lain-lain. Buku-buku yang tidak dapat dipinjam ke luar perpustakaan ( BUKU REFERENSI ) diberi tanda pengenal R.
6. Jumlah dan Jangka Waktu Meminjam
- Jumlah buku yang boleh dipinjam sekaligus adalah maksimun 2 eksamplar. Jangka waktu peminjaman adalah 3 hari, dan dapat diperpanjang dengan cara dibawa dan diperlihatkan kepada petugas perpustakaan.
7. Buku yang Hilang dan Rusak
- Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku, diminta mengganti dengan buku yang sama atau seharga buku yang hilang, ditambah biaya administrasi.
- Untuk buku yang rusak, peminjam dikenakan biaya perbaikan.
8. Sanksi atas Kelalaian Pengembalian pada Waktunya
- Buku yang terlambat dikembalikan dikenakan denda sebesar Rp. 500,00 ( lima ratus rupiah ) per buku per hari.
Peraturan peminjaman ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan sesuai keperluan.
0Komentar